bahwa sehubungan dengan telah adanya ketentuan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, yang menyatakan penggunaan hak mogok diatur dengan peraturan perundang-undangan, dan sehubungan dengan semakin mantapnya hasil upaya pengembangan hubungan industrial Pancasila dewasa ini, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1963;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.