bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja Badan Admnistrasi Kepegawaian Negara dipandang perlu membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Pengolahan Data pada Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan mengubah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.