a. bahwa dalam Konferensi Menteri Penerangan Negara-negara Non Blok yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 26 sampai tanggal 30 Januari 1984, Menteri Penerangan Republik Indonesia menjadi Ketua Dewan Antara Pemerintah untuk Koordinasi Bidang Informasi dan Komunikasi Negara-negara Non Blok untuk masa hingga diselenggarakan konperensi berikutnya; b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas Menteri Penerangan Indonesia selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah untuk Koordinasi Bidang Informasi dan Komunikasi Negara-negara Non Blok tersebut, dipandang perlu membentuk Sekretariat Nasional sebagai aparat pembantu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.