a. bahwa perlu menjamin kelangsungan pengadaan dan penyediaan bahan peledak sebagai sarana penunjang pelaksanaan pembangunan nasional; b. bahwa sesuai dengan sifatnya yang erat hubungannya dengan pertahanan, keamanan, dan keselamatan lingkungan, perlu mengawasai secara ketat penggunaan bahan peledak; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka upaya nasional untuk berswasembada atas bahan peledak perlu menugaskan Perusahaan Umum Dahana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 sebagai badan tunggal untuk pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu, serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.