bahwa sesuai dengan perkembangan kegiatan pemerintahan, dan dalam rangka untuk lebih.. meningkatkan tugas pokok Departemen serta untuk disesuaikan dengan Susunan Kabinet Pembangunan III, dipandang perlu mengadakan perubahan Susunan Organisasi Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974, sebagaimana telalah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1980 ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.