bahwa ada alasan untuk memberikan pembebsan dari pengaihan sebesar Rp. 900,- kepada Sdr. Radjiwan tersebut, berdasarkan pasal 19 I.C.W. ; Memperhatikan : Pertimbangan Dewan Pengawas Keuangan termaksud diatas; www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id Menginagat : Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara, Undang- undang Perbendaharaan ( I.C.W. ) dan Peraturan- peraturan jang bertalian dengan itu; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.