a. bahwa keputusan penolakan sebagian c. bahwa penolakan sebagian dari surat permohonan tersebut di atas didasarkan kenjataan, bahwa trajek jang dimohon telah tjukup dilajani oleh perusahaan-perunsahaan otobis umum jang telah berdjalan, hingga mengabulkannja permohonan seluruhnja akan menimbulkan keberatan-keberatan ekonomis jang sungguh- sungguh; d. bahwa pembangung tidak mengadjukan alasan-alasan jang dapat mentiadakan dasar-dasar dari keputusan Menteri Perhubungan tersebut; e. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.