KEPPRES 27/1951Keputusan Presiden·ditetapkan 22 Februari 1951
PERUBAHAN NAMA €ŒPANITYA URUSAN UMUM PEGAWAI€ YANG DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 208 TAHUN 1950 MENJADI €ŒDEWAN URUSAN PEGAWAI€
Latar belakang · Menimbang
bahwa nama “Panitya Urusan Umum Pegawai”, mengingat sifatnja tugas jang diwajibkan kepadanya, perlu diubah menjadi “Dewan Urusan Pegawai”;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.