bahwa dalam rangka mendorong percepatan diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak dan meningkatkan investasi swasta dalam usaha penyediaan tenaga listrik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.