bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja/- Kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat mulai tanggal 10 September 2005 sampai dengan tanggal 17 September 2005, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.