a. bahwa sebagai hasil Sidang Assembly of the Parties INTELSAT ke-25 pada tanggal 13 - 17 Nopember 2000 di Washington DC, Amerika Serikat, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Amendments of the Agreement relating to the International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT" (Perubahan Terhadap Perjanjian berkaitan dengan Organisasi Satelit Telekomunikasi Internasional INTELSAT); b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendments Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.