bahwa untuk lebih mendukung terwujudnya otonomi di bidang pengelolaan dana gaji Pegawai Daerah, dipandang perlu menyempurnakan tata cara penyediaan dan penyaluran dana gaji Pegawai Daerah, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.