a. bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki fungsi dan peran yang semakin besar dalam pelaksanaan pembangunan nasional khususnya di bidang ekonomi, dan memiliki arti yang semakin penting dalam upaya pengembangan sumber daya manusia Indonesia; b. bahwa dalam rangka penciptaan iklim yang semakin mampu mendorong kegiatan penciptaan atau penemuan-penemuan baru di bidang HAKI, perlu dilakukan langkah-langkah penyempurnaan dan penyiapan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang HAKI, penyebarluasan pemahamannya, serta upaya yang lebih efektif dalam menanggulangi berbagai pelanggaran terhadapnya; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan susunan keanggotaan Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.