bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dipandang perlu mengubah eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, Kejaksaan Agung, serta Jabatan-jabatan di Lingkungan Pemerintahan di Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, V, VI Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1991;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.