a. bahwa Lembaga Kerjasama Tripartit di Indonesia telah melembaga dan berjalan dengan baik dalam menangani masalah ketenagakerjaan dan pelaksanaan standar ketenagakerjaan internasional; b. bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 21 1976 telah diterima Convention 144, Convention Concerning Tripartite Consultation to Promote the Implementation of International Labour Standards (Konvensi Organisasi Perburuhan International Nomor 144 Mengenai Konsultasi Tripartit Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional), sebagai hasil dari Konferensi Organisasi Perburuhan Internasional Ke-61; c. bahwa ketentuan Konvensi tersebut di atas dapat menumbuhkan, mengembangkan dan memantapkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang bertujuan mewujudkan ketenteraman bekerja, meningkatkan produksi dan produktivitas, memperbaiki pendapatan dan kesejahteraan keluarga serta menjamin kelangsungan dan kelancaran usaha; d. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.