a. bahwa kekayaan budaya dan alam dunia sebagai warisan seluruh bangsa di dunia perlu dilindungi dan dilestarikan dari ancaman kerusakan; b. bahwa guna mewujudkan maksud tersebut, di Paris, Perancis, pada tanggal 23 Nopember 1972 telah diterima Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage, sebagai hasil dari Sidang Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa (UNESCO) KE-17; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.