a. bahwa di Wina, Austria, pada tanggal 19 Maret 1987 Delegasi Pemerintah Republikk Indonesia telah menandatangani Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Austrian Federal Government Relating to Scheduled Air Transport, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delagasi Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerinah Federal Austria; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.