a. bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Juli 1985, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources, sebagai hasil Sidang Ke II Menteri-Menteri Lingkungan Hidup ASEAN di Bangkok, Thailand, pada tanggal 29 -30 Nopember 1984; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.