a. bahwa dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, telah diciptakan sistem perpajakan baru guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional; b. bahwa untuk melaksanakan sistem perpajakan baru tersebut dengan baik diperlukan adanya pangkal tolak yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan dari masyarakat; c. bahwa dalam rangka upaya untuk mencapai hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk memberikan pengampunan di bidang perpajakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.