a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Januari 1961, telah diterima menjadi anggota Inter-Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO); b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Inter- Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO) dalam sidang- sidang Assembly IMCO yang ke IX, ke X, dan ke XI yang diselenggarakan di London masing-masing pada bulan Nopember Tahun 1975, 1977, dan 1979, telah turut menerima usul Perubahan-perubahan (Amendments) terhadap Konvensi IMCO : "Amendments to the Convention on the Inter-Governmental Maritime Consultative Organization 1975, Amendments to the Convention on the Inter-Governmental Maritime Consultative Organization 1977, Amendments to the Convention on the Inter-Governmental Maritime Consultative Organization 1979"; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan Perubahan-perubahan (Amendments) terhadap Konvensi Inter-Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO) tersebut pada huruf b di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.