a. bahwa hingga dewasa ini masih beriaku ketentuan pembekuan dan penguasaan rekening pada semua bank yang tercatat atas nama warganegara Malaysia atau warganegara Republik Indonesia yang berdomisili/bortempat tinggal di daerah Malaysia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden nomor 73 Tahun 1964; b. bahwa dengan adanya normalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia, serta untuk memperkokoh persahabatan dan kerjasama antara kedua negara, ketentuan tersebut dalam ada tidak sesuai lagi dengan keadaan ; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.