a. bahwa surat keputusan Menteri Perhubungan tersebut diatas telah diumumkan dalam Berita Negara No. 22 tanggal 18 Maret 1955; b. bahwa bandingan tersebut diatas tidak dapat dipandang sebagai bandingan, karena sifatnja bukan untuk mempertahankan permohonannja semula, melainkan memperluas djumlah rit, hingga dengan demikian hal ini termasuk dalam pengertian permohonan baru, hal mana harus diadjukan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana jang sudah ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 21 Agustus 1952 No. L1/2/6, sebagaimana telah diubah dan ditambah terachir dengan surat keputusannja tanggal 15 Nopember 1954; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak mengajukan alasan-alasan jang dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.