bahwa untuk Pengadilan-Tentara di Djakarta perlu menambah djumlah para Hakim-Perwira, jang telah diangkat menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 168 tahun 1950 tertanggal 10 Mei 1950, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 16 tahun 1950, tertanggal 22 September 1950, dengan perwira-perwira dari Angkatan Udara Republik Indonesia, guna memenuhi kebutuhan para anggaota Angkatan Udara dalam pemeriksaan perkaranja oleh Pengadilan Tentara tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.