bahwa untuk meningkatkan pengembangan Daerah Industri Pulau Batam secara lebih terkoordinasi, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2000;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.