a. bahwa di Minneapolis, Amerika Serikat, pada tanggal 6 Nopember 1998, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Instruments Amending the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998), sebagai hasil Konferensi yang Memiliki Kekuasaan Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Instruments Amending tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.