a. bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin, kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik, telah menimbulkan dampak yang merugikan kepada masyarakat umum, konsumen dan keuangan Negara; b. bahwa untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan masalah tersebut di atas, perlu segera diambil langkah-langkah strategis, terpadu dan terkoordinasi secara nasional dengan membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak, serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.