a. bahwa dengan dibentuknya Kabinet Persatuan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999, terdapat beberapa Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya; b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dan dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil, kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip, dipandang perlu membentuk Tim Penataan Pegawai Negeri Sipil, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Negara Koordinator yang Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.