a. bahwa kawasan Bumi Perkemahan Widya Mandala Krida Bhakti Pramuka dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Pemuda, Cibubur, merupakan sarana pendidikan dan pengembangan pramuka dan generasi muda yang perlu terus diupayakan kelestarian dan peningkatan fungsinya; b. bahwa untuk menghormati dan mengenang jasa-jasa almarhumah Ny. Hj. Fatimah Siti Hartinah Soeharto di bidang pendidikan dan pengembangan kepramukaan dan kepemudaan, dan berdasarkan usul Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagaimana disampaikan dalam surat Nomor 398-00-E tanggal 11 April 1997, dipandang perlu menetapkan nama Bumi Perkemahan Pramuka dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda Tien Soeharto, untuk kawasan Bumi Perkemahan Widya Mandala Krida Bhakti Pramuka dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Pemuda, Cibubur, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.