a. bahwa Tugu Monumen Nasional merupakan lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengisi Kemerdekaan Indonesia; b. bahwa untuk lebih mewujudkan citra Tugu Monumen Nasional sebagai di atas serta memberikan kebanggaan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, Taman Medan Merdeka beserta Zona Penyangga dan Pelindung di sekitarnya perlu ditata dan dikendalikan pembangunannya; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pembangunan Kawasaan Medan Merdeka dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.