a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 telah dibentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam bertugas mempertimbangkan, memproses dan mengeluarkan izin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pembagian hasil pengangkatan benda berharga tersebut antara Pemerintah dan Perusahaan yang telah berhasil mengangkat benda berharga dimaksud dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.