a. bahwa di Washington, Amerika Serikat, pada tanggal 22 Maret 1989 Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Wakil Pemerintah Amerika Serikat telah menandatangani persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta sesuai dengan Undang- undang Hak Cipa masing-masing Negara, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan ketentuan Undang- undang tentang Hak Cipta dipandang perlu mengesahkan persetujuan yang telah dituangkan dalam persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.