a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kebutuhan akan biaya operasional jalan dan jembatan tol dipandang perlu untuk menyesuaikan besarnya tarif tol dan langganan tol pada beberapa jalan tol dan jembatan tol; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.