a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 hak penguasaan atas jalan tol ada pada Negara dan selanjutnya pemilikan danhak penyelenggaraan jalan tol ada pada Pemerintah; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978, telah dibentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) Jasa Marga sebagai badan usaha negara jalan tol yang dilimpahi kewenangan untuk menyelenggarakan jalan tol tersebut; c. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan jalan tol dan khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pembangunannya, keikutsertaan badan-badan usaha nasional ataupun asing dalam pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan tol tertentu melalui penanaman modal akan besar sekali arti dan manfaatnya bagi pembangunan nasional; d. bahwa sehubungan denan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk memberi kewenangan kepada Menteri Pekerjaan Umum bagi pengikutsertaan tersebut dan memberikan pedoman dalam pelaksa- naannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.