bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia, dipandang perlu menambah keanggotaan Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia dengan Wakil dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.