bahwa tunjangan jabatan/honorarium bulanan bagi mereka yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.