bahwa untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 1982 maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.