bahwa sesuai dengan perkembangan dan hasil Musyawarah Nasional ke IV Legiun Veteran Republik Indonesia Tahun 1978 dan Sidang Dewan Paripurna Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia yang ke I pada tanggal 29 Januari 1979, maka perlu mencabut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia sebagaimana dietapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1968;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.