bahwa menurut perdjandjian-peralihan dalam penjerahan kedaulatan oleh Keradjaan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat semua perdjandjian internasional jang dilakukan oleh Keradjaan Belanda dan berlaku di Indonesia, tetap berlaku untuk Republik Indonesia Serikat, asal sadja dalam perdjandjian internasional itu, karena aturan-aturan jang dimuatnja, menjebabkan Republik Indonesia Serikat ta’ mungkin dapat ikut serta; Menimbang : bahwa Conventie Geneve tentang pekerdjaan palang-merah (1864, 1906, 1949) adalah suatu perdjandjian internasional seperti dimaksud diatas jang tetap berlaku untuk Republik Indonesia Serikat; Menimbang : bahwa untuk memenuhi bunjinja Conventie tersebut dianggap perlu adanja suatu perhimpunan jang mendjalankan pekerdjaan palang-merah; Menimbang : bahwa dalam perdjoangan bangsa Indonesia mentjapai kemerdekaan dan kedaulatan tanah-air, pekerdjaan palang- merah itu dikerdjakan dengan memuaskan oleh “Perhimpunan Palang Merah Indonesia”, jang menurut anggaran dasarnja dan dengan njata telah menundjukkan sebagai perhimpunan jang memberi pertolongan dengan sukarela baik kepada umum maupun kepada badan-badan Pemerintahan istimewa dalam arti fatsal 26 daripada Conventie Geneve; Menimbang : bahwa sudah selajaknja kalau pekerdjaan itu seterusnja diserahkan kepada perhimpunan tersebut dan menundjuknja sebagai satu-satunja organisasi jang dapat mendjalankan pekerdjaan palang-merah menurut Conventie tersebut di Republik Indonesia serta mengakuinja sebagai badan hukum; Memperhatikan : fatsal 5 perdjandjian-peralihan penjerahan kedaulatan, dan fatsal-fatsal 68, 117, 118, 119, 192 dan 193 Konstitutie Republik Indonesia Serikat dan fatsal 2 dari Peraturan pengakuan perkumpulan, sebagai badan-hukum (1870 No. 64); www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id M e n e t a p k a n : Mengesahkan : Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan-hukum: “Perhimpunan Palang Merah Indonesia” Menundjuk : “Perhimpunan Palang Merah Indonesia” sebagai satu-satunja organisasi untuk mendjalankan pekerdjaan palang-merah di Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 16 Djanuari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (SUKARNO) MENTERI KESEHATAN, ttd (J. LEIMENA) MENTERI KEHAKIMAN, ttd (SUPOMO) Dikeluarkan di Djakarta, Pada tanggal 16 Djanuari 1950. DIREKTUR KABINET PRESIDEN, ttd (A.K. PRINGGAODIGDO) www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.