a Mengingat PRESIOEN REPUBUK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa perkembangan dinamika ekonomi dan geopotitik global memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di bidang ekspor; bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatl<an kinerja ekspor nasiona-l serta memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan T\.:gas peningkatan Ekspor Nasional; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b c SK No 167303 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.