a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut menciptakan perdamaian dunia dan dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan kedua negara dan membantu proses perdamaian dunia dan rekonsiliasi raliyat Afghanistan, perlu memberikan hibah dalam rangka pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre (IIC) di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembangunan Klinik Kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan; Pasai 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 47, Tambatmn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Mengingat b. : l. 2.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.