PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah menetapkan Harl Rabu, Tanggal 9 Juli 2014 sebagai harl dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan umum Presiden dan W akil Presiden dilaksanakan pada harl libur a tau harl yang diliburkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan harl pepiungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Harl Libur Nasional deng"'.' Keputusan rrz; Mcngingat : ... www.bphn.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.