a. bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (6), Pasal 5 ayat (6), dan Pasal 6 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang berkaitan dengan daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur terdapat ketidaksesuaian sehingga perlu dilakukan perubahan; b. bahwa wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama ini termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dan bukan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006; c. bahwa sehubungan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 dimaksud dengan Keputusan Presiden; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6. Keputusan … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.