a. bahwa dalam rangka menunjang dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor serta untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia, dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, telah dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor; b. bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Kabinet Indonesia Bersatu dan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor, dipandang perlu mengubah susunan keanggotaan dan tugas Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.