Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 42/2006.
a. bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan perubahan nomenklatur jabatan fungsional Teknisi Kehutanan menjadi Pengendali Ekosistem Hutan dan Jagawana menjadi Polisi Kehutanan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan, dipandang perlu menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.