a. bahwa program privatisasi Badan Usaha Milik Negara merupakan kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara yang meliputi perbaikan struktur permodalan, perubahan budaya perusahaan dan penciptaan nilai tambah perusahaan dengan berdasarkan pada prinsip good corporate governance yang didasarkan kepada transparansi, kemandirian dan akuntabilitas; b. bahwa pelaksanaan program privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta sesuai dengan kebijakan umum pemerintahan dengan memperhatikan prinsip-prinsip korporasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Konsultasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.