a. bahwa untuk lebih meningkatkan kerja sama ekonomi antara Negara Republik Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999; b. bahwa dengan terbentuknya Kabinet Nasional Periode 1999-2004 dan untuk lebih meningkatkan efektifitas kinerja departemen, Lembaga Pemerintah Non- Departemen, Instansi Pemerintah lainnya, dipandang perlu untuk mengakhiri keberadaan Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Organisasi Konferensi Islam (OKI); c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Organisasi Konferensi Islam (OKI);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.