a. bahwa dalam rangka menggairahkan kembali kegiatan ekonomi nasional khususnya kegiatan perdagangan internasional dipandang perlu membuka kemungkinan bagi Bank Indonesia untuk dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman luar negeri yang dilakukan dan Letter of Credit yang diterbitkan oleh Bank; b. bahwa untuk lebih menunjang kemampuan perbankan nasional dalam penyediaan dana bagi pembiayaan kegiatan ekonomi, dipandang perlu pula untuk tetap memperkenankan Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah yang telah diizinkan melakukan kegiatan dalam valuta asing untuk menerima pinjaman luar negeri dan menerbitkan jaminan bank untuk pinjaman dimaksud; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia serta Penerbitan jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah yang Telah Diizinkan Melakukan Kegiatan dalam Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.