a. bahwa Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1991 dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993, telah menetapkan besarnya Dana Reboisasi; b. bahwa bahan baku serpih, dengan teknologi yang sederhana masih dapat ditingkatkan pemanfaatannya untuk keperluan yang lebih produktif, karena itu dipandang perlu memberikan dorongan kepada dunia usaha untuk berkecimpung dalam bidang usaha pemanfaatan bahan baku serpih dengan memberikan pembebasan Dana Reboisasi khususnya bagi Propinsi Daerah Tingkat I yang belum memiliki pabrik pulp dan pabrik kayu serat; c. bahwa dalam rangka penyediaan kayu untuk keperluan bantuan bencana alam dan bantuan sosial lainnya, dipandang perlu memberikan pembebasan dari kewajiban membayar Dana Reboisasi bagi kayu bulat dalam jumlah terbatas; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.