a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung yang selama ini termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, dan untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Bitung yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Bitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.