a. bahwa upaya pemasyarakatan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dilakukan secara intensif dan berkesinambungan, baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah; b. bahwa berdasarkan pengalaman pelaksanaannya selama ini serta agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat lebih berjalan efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.